Assalamualaikum
Tentang hadist yang bunyinya “Barang siapa yang meninggalkan puasa 1 hari dibulan ramadhan tanpa alasan syari’, dengan membayar setahun puasa penuh tidak akan terbayar”
Cukup dahsyat juga ancaman yang dikemukana oleh isi hadits ini. Bayangkan, sekali saja tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja, maka hukumannya adalah puasa selama-lamanya tidak akan bisa menggantikannya.
Hadits itu lengkapnya begini:
من أفطر يومًا من رمضان من غير عذر لم يجزئه صيام الدهر كله ولو صامه
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa berbuka satu hari pada (slang hari) Ramadhan tanpa ada sebab keringanan atau sakit, maka tidak bisa diganti meski dengan puasa sepanjang masa. (HR Tirmizi, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Hadits ini bisa kita dapatkan pada kitab Sunan Atturmudzi, pada hadits no. 723. Juga terdapat pada Sunan Abu Daud, pada hadits no. 2396. Dan juga pada Sunan Ibnu Majah, pada hadits no. 1672.
Hadits ini cukup masyhur di tengah umat Islam, baik kalangan pesantren ataupun masjid-masijd. Wabil khusus menjelang masuknya bulan Ramadhan atau selama bulan suci itu.
Banyak penceramah mengutip hadits ini. Yang kalau kita lihat dari segi tujuannya, tentu sangat baik. Karena tujuannya adalah mengingatkan umat Islam untuk tidak terlalu mudah membatalkan puasa, apalagi dengan sengaja.
Berbuka puasa bukan karena suatu udzur seperti sakit dan lain-lainnya, tentu saja perbuatan dosa. Orang yang melakukannya, bukan hanya batal puasanya, tetapi juga berdosa, karena melanggar aturan dasar dalam hukum Islam secara sengaja.
Namun ancaman di dalam hadits ini, yaitu tidak akan bisa diganti walau pun dengan puasa sepanjang zaman, cukup menarik untuk diamati. Ancaman ini sangat serius dan benar-benar mematikan. Seolah-olah sekali orang melakukan pelanggaran atau kesalahan, maka selamanya dosa itu tidak bisa diganti atau ditebus.
Agak sedikit keluar dari alur yang umumnya memang. Sebab yang kita tahu, dosa macam apa pun tetap bisa diampuni. Bahkan dosa membunuh 100 nyawa sekali pun, tetap saja kalau seorang minta ampun dengan sebenar-benarnya, Allah akan mengampuninya.
Bahkan seorang wanita yang berzina dan mati dirajam, justru Rasulullah SAW mengatakan bahwa wanita itu masuk surga. Karena Allah SWT telah memberinya ampunan, yang seandainya ampunan itu dibagikan lagi kepada 70 penduduk Madinah, pastilah cukup buat mereka.
Jadi kalau ada orang yang berdosa karena membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja, tapi kok dosanya tidak bisa dihapus, hebat juga hadits itu. Sebab lain dari biasanya.
Lalu Bagaimana Kekuatan Hadits itu?
Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam kitab Fathul Bari jilid 4 halaman 161 menuliskan bahwa Abu Mutawis telah menyendiri ketika meriwayatkan hadits ini dan beliau tidak tahu apakah si perawinya benar-benar mendengar langsung dari Abi Hurairah atau tidak.
Al-Imam Adz-Dzahabi di dalam kitab Ash-Shughra meneybtukan bahwa hadits ini tidak kuat.
Al-Allamah Syeikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah telah memasukkan hadits ini ke dalam kelompok hadits-hadits lemah (dhaif). Hadits ini bisa kita dapati di dalam kitab beliau, yang secar khusus disusun hanya untuk hadits dhaif. Salah satunya kitab Dha’if At Turmudzi halaman 78-79 (no. 723). Juga kita dapati dalam kitab lainnya, yaitu kitab Dha’if Sunan Ibnu Majah halaman 131 no. 329/1696.
Kedhaifan hadits ini juga kita dapati dalam kitab Dha’if Al-Jami’Ash Shaghir no. 5462 dan Dha’if Sunan Abu Daud 413.
Abu Isa berkata, “Hadits Abu Hurairah, tidak kami ketahui, kecuali dari jalur ini. Aku mendengar Muhammad (Al-Bukhari) berkata, ‘Abul Muthawwis namanya adalah Yazid bin Al-Muthawwis, saya tidak mengetahui darinya kecuali hadits ini’.”
Jadi kedudukan hadits ini menurut para muhaddits yang kami sebutkan adalah hadits yang dhaif (lemah). Dan umumnya para ulama mengatakan bahwa hadits yang dhaif tidak bisa dijadikan landasan dalam masalah akidah dan hukum.
Kita sepakat bahwa membatalkan puasa Ramadhan secara sengaja tanpa udzur syar’i adalah perbuatan haram dan berdosa besar. Namun kalau dikatakan bahwa orang itu tidak bisa diampuni atau puasanya tidak bisa diganti walau pun dengan puasa selamanya, maka setidaknya hadits yang mendasarinya adalah hadits yang lemah.
Halaman
Administrasi
Pengunjung
- 410,249 hits
Arsip
- Juni 2017
- Mei 2017
- April 2017
- Januari 2017
- Agustus 2016
- Juli 2016
- Juni 2016
- November 2014
- Oktober 2014
- Juli 2014
- Juni 2014
- Maret 2014
- Februari 2014
- Januari 2014
- Desember 2013
- November 2013
- Oktober 2013
- September 2013
- Agustus 2013
- Juli 2013
- Juni 2013
- Mei 2013
- Februari 2013
- Januari 2013
- Desember 2012
- November 2012
- Oktober 2012
- Agustus 2012
- Januari 2012
- Desember 2011
- November 2011
- September 2011
- Agustus 2011
- Juli 2011
- Juni 2011
- April 2011
- Februari 2011
- Desember 2010
- November 2010
- Oktober 2010
- September 2010
- Agustus 2010
- Juli 2010
Kategori
-
Tulisan Terakhir
Iklan